![]() |
Gajah Sumatra yang semakin terdesak di rumah mereka sendiri |
Banyak Orang beranggapan bahwa Taman Nasional Bukit Tiga Puluh (TNBT) merupakan habitat gajah sumatra. Hal ini merupakan pernyataan yang keliru. Kontur TNBT yang berbukit-bukit dan terjal bukan tempat hidup yang disukai oleh gajah. Kawanan gajah banyak tersebar disekitar kawasan TNBT yang berada di provinsi Riau Dan Jambi. Di Kabupaten Jambi TNBT berada di dua kabupaten yaitu Kabupaen Tebo dan Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Populasi gajah Jambi ini banyak berada di Kabupaten Tebo yang tersebar di Sekitar wilayah penyangga dan HTI. Menurut pantauan Forum Mhout, jumlah gajah di Jambi ini sekarang ini hanya tersisa sekitar 40 ekor (sumber antara).
Permasalahan yang dihadapi sekarang adalah semakin sempitnya ruang hidup gajah di kawasan ini. Total luas kawasan TNBT saat ini adalah 144.223 ha dengan kecenderungan semakin sempitnya tutupan hutan alam. Setidaknya ada sebelas perusahaan yang memegang konsesi pengeloaan hutan di sekitar kawasan TNBT. Berdasarkan data dari Frankfurt Zoological Society (FZS) terdapat 11 perkebunan Sawit, HTI dan tambang batubara yang berbatasan langsung dengan kawasan TNBT. Kawasan yang menjadi lahan konsesi perusahaan-perusahaan ini sebagian besar adalah habitat gajah, harimau dan orangutan sumatera. Kesebelas perusahaan ini adalah sebagai berikut :
1. PT. Tebo Multi Agro
2. PT. Lestari Asri Jaya
3. PT. Arangan Lestari
4. PT. Asian Agro
5. PT. Agro Wiyana
6. PT. Wanamukti Wisesa
7. PT. Tebo Alam Lestari
8. PT. Persada Bara Mandiri
9. PT. Global Alam Lestari
10. PT. Tebo Agung Internasional
11. PT. Kelola Tebo Energi
( sumber ; mongabay)
2. PT. Lestari Asri Jaya
3. PT. Arangan Lestari
4. PT. Asian Agro
5. PT. Agro Wiyana
6. PT. Wanamukti Wisesa
7. PT. Tebo Alam Lestari
8. PT. Persada Bara Mandiri
9. PT. Global Alam Lestari
10. PT. Tebo Agung Internasional
11. PT. Kelola Tebo Energi
( sumber ; mongabay)
Aktivitas pembukaan hutan disekitar TNBT oleh PT LAJ |
Semakin sempitnya ruang jelajan gajah tidak hanya disebabkan oleh alih fungsi hutan oleh perusahaan tersebut. Desakan cukup besar juga berasal dari aktivitas masyarakat yang melakukan perambahan hutan. Aktivitas ini tidak hanya mempersempit ruang jelajah gajah tetapi juga semakin meningkatkan konflik antara manusia dan gajah. Setidaknya ada sekitar lima desa yang menjadi daerah rawan konflik manusia dan gajah di kabupaten Tebo ini. Yatu Desa SP 2, Simambu, Sekalo, Suosuo, Dan Desa Pemayungan. Konflik yang terjadi antara manusia dan gajah ini telah menyebakan ratusan hektar kebun sawit dan puluhan pondok milik masyarakat menjadi korban. Serta Korban jiwa baik di pihak manusia maupun gajah.
Keseriusan pemerintah untuk melesatarikan gajah, tidak cukup dengan hanya menetapkan status gajah sumatra ini sebagai binantang yang dilindungi. Perlu tindakan serius untuk menata kembali ekosistem dan tata ruang yang ada di sekitar kawasan TNBT ini. Pemerintah perlu melakukan restorasi dan memoratorium kawasan hutan di sekitar kawasan TNBT. Saat ini posisi gajah tejepit diantara perkebunan dan ladang-ladang milik masyarakat. sehingga perlu dibangun koridor hijau yang akan menghubungkan antar petak hutan yang satu dengan yang petak hutan lainnya yang masih tersisa. Di beberapa wilayah sudah terbentuk tim mitigasi konflik yang bertujuan untuk mengurangi resiko konflik manusi gajah. FZS sendiri telah melakukan pemasangan pagar listrik dan beberapa GPS collar untuk memantau posisi gajah. Namun semua itu belum cukup tanpa komitmen yang kuat. Perlu dibuat semacam rencana aksi untuk penangggulangan konflik manusia gajah ini yang melibatkan pemerintah, masyarakat dan perusahaan. (leo)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar